“PERHANUN”
PELANGGARAN HAM DI
NEGERI KIM JONG UN
Fhirda Ari Sasnawati - 2010412082
Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Pembangunan Nasional
Veteran Jakarta
HAM atau hak asasi
manusia adalah suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang dimiliki oleh
setiap manusia dan merupakan suatu hal yang patut untuk diakui oleh negara
dan masyarakatnya. HAM merupakan sesuatu
yang paling mendasar yang mana hakikatnya melekat pada diri manusia untuk
kesejahteraan manusia itu sendiri baik lahiriah maupun batiniah.
Korea merupakan
salah satu negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HAM akan tetapi dengan
berdearnya banyak kasus tersebut Korea Utara selalu mengklaim bahwa negara
tersebut tidak sama sekali melakukan pelanggaran HAM . Seperti yang kita
ketahui bahwa negara Korea Utara merupakan salah satu negara yang menganut
ideologi juche. Oleh karena itu kantor pemerintah korea yang bernama Korean Central News Agency menegaskan
bahwa korea tidak sama sekali memiliki pelanggaran hak asasi manusia karena
sistem ideologinya yaitu sistem juche yang mana sistem tersebut diberlakukan
atas keputusan rakyat dan negara bertugas untuk melayani mereka dengan setia.
Seperti yang kita ketahui bahwa negara Korea Utara merupakan negara yang sangat
ketat pengawasanya baik dalam kegiatan pemerintahannya maupun kawasannya. Hal
tersebut membuat informasi yang
disampaikan tidak transparan. Klaim-klaim yang di ujarkan oleh korea utara
mengeanai informasi berita dikendalikan oleh pemerintah dan rakyat tidak
memiliki kebebasan berbicara dan berpendapat.
Baru-baru ini Korea mulai berulah
kembali dengan beredarnya kabar bahwa Korea Utara kembali mempekerjakan
anak-anak belasan tahun sebagai pekerja di tamdang dan ladang. Akan tetapi
korea menyangkal hal tersebut dengan dalih bahwa anak-anak yatim piatu tersebut
bekerja secara sukarelawan dan melontarkan pujian atas kebijaksanaan dan
keberaniannya Pada Sabtu, 29 Mei 2021 KCNA
melaporkan sebanyak 700 anak yatim piatu telah sukarela bekerja di pabrik,
tambang, dan ladang. [3]
Sebelumnya Korea juga sempat terlibat kasus pelanggaran HAM tepatnya dalam
sistem kamp penjara politik yang telah lama berlangsung di Korea Utama. Dalam
kamp tersebut diungkapkan bahwa, “ ratusan ribu warga Korea Utara, termasuk
anak-anak telah meninggal akibat dari penyiksaaan, kerja paksa, eksekusi cepat,
kelaparan, kekerasan berbasis seksual dan gender serta bentuk perlakuan tindak
manusia lainnya. [4] Serta
banyak sekali kasus-kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh Korea Utara . Walaupun PBB dan negara-negara lain sudah
mengkecam tindakan yang dilakukan oleh Korea Utara akan tetapi Korea Utara
tetap saja terus mengulang terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut.
Hak asasi manusia merupakan hal yang
paling mendasar serta sangat penting diakui keberadaanya dalam berbangsa dan
bernegara. Selain mengakui, kita sebagai manusia makhluk sosial juga perlu
menghargai dan menghormati keberadaan hak asasi tersebut. Kasus-kasus Korea
Utara terkait pelanggaran asasi manusia sudah banyak mendapat kecaman dari
beberapa pihak dua dianatranya adalah Amerika dan PBB akan tetapi Korea Utara
tetap saja tidak jera dan selalu mengklaim bahwa mereka tidak melakukan
pelanggaran HAM. Klaim-klaim yang diajukan Korea Utara kepada publik sungguh
sangat kejam, mereka menutupi kebenaran dengan kata-kata positif seakan-akan
mereka tidak melanggar HAM sedikitpun.
INTERNET
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57297101
JURNAL
Siregar, Nela
Octaviany. Perlindungan terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat
di Korea Utara Menurut Hukum Internasional.
[1]
“ Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia
Menurut PBB” ( https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/17055301/ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb?page=all , diakses pada 09 Juni 2021 Pukul 17.00
WIB )
[2]
Nela Octaviany Siregar,
“Perlindungan terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di
Korea Utara Menurut Hukum Internasional”.
[3]“ Korea Utara Klaim Anak-anak Yatim Piatu
Sukarela Bekerja di Tambang dan Ladang” ( https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57297101 , diakses pada 06 Juni 2021 Pukul 17.21 WIB )
[4]
“ Dilarang Berserikat hingga
Berekspresi, Pelanggaran Korea Utara Dikecam AS dan Aliansinya” ( https://www.kompas.com/global/read/2020/12/12/122029270/dilarang-berserikat-hingga-berekspresi-pelanggaran-ham-korea-utara , diakses pada 06 Juni 2021 Pukul 19.00 )
Komentar
Posting Komentar