“PERHANUN”

 PELANGGARAN HAM DI NEGERI KIM JONG UN

 

Fhirda Ari Sasnawati - 2010412082

Hubungan Internasional

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

  

HAM atau hak asasi manusia adalah suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang dimiliki oleh setiap manusia dan merupakan suatu hal yang patut untuk diakui oleh negara dan  masyarakatnya. HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar yang mana hakikatnya melekat pada diri manusia untuk kesejahteraan manusia itu sendiri baik lahiriah maupun batiniah.

Korea merupakan salah satu negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HAM akan tetapi dengan berdearnya banyak kasus tersebut Korea Utara selalu mengklaim bahwa negara tersebut tidak sama sekali melakukan pelanggaran HAM . Seperti yang kita ketahui bahwa negara Korea Utara merupakan salah satu negara yang menganut ideologi juche. Oleh karena itu kantor pemerintah korea yang bernama Korean Central News Agency menegaskan bahwa korea tidak sama sekali memiliki pelanggaran hak asasi manusia karena sistem ideologinya yaitu sistem juche yang mana sistem tersebut diberlakukan atas keputusan rakyat dan negara bertugas untuk melayani mereka dengan setia. Seperti yang kita ketahui bahwa negara Korea Utara merupakan negara yang sangat ketat pengawasanya baik dalam kegiatan pemerintahannya maupun kawasannya. Hal tersebut membuat  informasi yang disampaikan tidak transparan. Klaim-klaim yang di ujarkan oleh korea utara mengeanai informasi berita dikendalikan oleh pemerintah dan rakyat tidak memiliki kebebasan berbicara dan berpendapat.

          Hak Asasi Manusia merupakan salah satu faktor penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak asasi manusia secara resmi juga diakui oleh PBB tepatnya pada 10 November 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia . PBB telah meresmikan 30 Macam Hak Asasi Manusia yang mana seharusnya hal tersebut menjadi acuan para negara khususnya negara anggota. [1] Akan tetapi,  Kasus Pelanggaran HAM  sangat sering terjadi di Negara Korea Utara. Korea Utara merupakan negara yang sangat kontroversial yang sangat sering melakukan pelanggaran-pelanggaran salah satunya adalah pelanggaran HAM. Korea Utara merupakan salah satu negara yang memiliki jejak yang buruk dalam HAM. Penduduk Korea Utara sering disebut sebagai “Penduduk yang sering diperlakukan secara brutal”.[2]

           Baru-baru ini Korea mulai berulah kembali dengan beredarnya kabar bahwa Korea Utara kembali mempekerjakan anak-anak belasan tahun sebagai pekerja di tamdang dan ladang. Akan tetapi korea menyangkal hal tersebut dengan dalih bahwa anak-anak yatim piatu tersebut bekerja secara sukarelawan dan melontarkan pujian atas kebijaksanaan dan keberaniannya Pada Sabtu, 29 Mei 2021 KCNA melaporkan sebanyak 700 anak yatim piatu telah sukarela bekerja di pabrik, tambang, dan ladang. [3] Sebelumnya Korea juga sempat terlibat kasus pelanggaran HAM tepatnya dalam sistem kamp penjara politik yang telah lama berlangsung di Korea Utama. Dalam kamp tersebut diungkapkan bahwa, “ ratusan ribu warga Korea Utara, termasuk anak-anak telah meninggal akibat dari penyiksaaan, kerja paksa, eksekusi cepat, kelaparan, kekerasan berbasis seksual dan gender serta bentuk perlakuan tindak manusia lainnya. [4] Serta banyak sekali kasus-kasus pelanggaran yang  dilakukan oleh Korea Utara . Walaupun PBB dan negara-negara lain sudah mengkecam tindakan yang dilakukan oleh Korea Utara akan tetapi Korea Utara tetap saja terus mengulang terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut.

          

           Hak asasi manusia merupakan hal yang paling mendasar serta sangat penting diakui keberadaanya dalam berbangsa dan bernegara. Selain mengakui, kita sebagai manusia makhluk sosial juga perlu menghargai dan menghormati keberadaan hak asasi tersebut. Kasus-kasus Korea Utara terkait pelanggaran asasi manusia sudah banyak mendapat kecaman dari beberapa pihak dua dianatranya adalah Amerika dan PBB akan tetapi Korea Utara tetap saja tidak jera dan selalu mengklaim bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran HAM. Klaim-klaim yang diajukan Korea Utara kepada publik sungguh sangat kejam, mereka menutupi kebenaran dengan kata-kata positif seakan-akan mereka tidak melanggar HAM sedikitpun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 REFERENSI

 

INTERNET

 

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/17055301/ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb?page=all

 

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57297101

 

https://www.kompas.com/global/read/2020/12/12/122029270/dilarang-berserikat-hingga-berekspresi-pelanggaran-ham-korea-utara

 

 

 

 

 

 

JURNAL

Siregar, Nela Octaviany.  Perlindungan terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Korea Utara Menurut Hukum Internasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] “ Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB” ( https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/17055301/ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb?page=all , diakses pada 09 Juni 2021 Pukul 17.00 WIB )

[2] Nela Octaviany Siregar, “Perlindungan terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Korea Utara Menurut Hukum Internasional”.

[3]“ Korea Utara Klaim Anak-anak Yatim Piatu Sukarela Bekerja di Tambang dan Ladang” (  https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57297101 , diakses pada 06 Juni 2021 Pukul  17.21 WIB )

[4] “ Dilarang Berserikat hingga Berekspresi, Pelanggaran Korea Utara Dikecam AS dan Aliansinya” ( https://www.kompas.com/global/read/2020/12/12/122029270/dilarang-berserikat-hingga-berekspresi-pelanggaran-ham-korea-utara , diakses pada 06 Juni 2021 Pukul 19.00 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVOLUSI PERANCIS TERHADAP PERKEMBANGAN LIBERALISME EROPA